Senin, 13 Oktober 2014

PENGURANGAN RESIKO BENCANA



PENGURANGAN RESIKO BENCANA
ERUPSI GUNUNG BERAPI

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam, begitu juga dengan letaknya yang strategis dan dikelilingi banyak gunung-gunung yang masih aktif dan tanahnya yang subur menjadikan negara Indonesia kaya akan sumber daya alam. Tapi kita juga harus waspada akan bencana alam yang diakibatkan oleh erupsi gunung berapi, yang bisa meluluh lantakan keindahan sumber daya alam yang kita miliki.

B.     RUMUSAN MASALAH
Erupsi gunung merapi hingga tahun 2014 ini masih banyak terjadi dan menyebabkan banyak kerusakan baik dari material ataupun non material. Bagaimanakah cara menanggulangi hal tersebut ?

C.    TUJUAN dan MANFAAT
Pengarahan dan pembelajaran sejak dini dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dari bahaya erupsi gunung berapi dapat mengurangi jatuhnya korban jiwa dan kerusakan disegala bidang.


BAB II
PERMASALAHAN
Gunung berapi dikategorikan sebagai tipe vulkanik lemah. Tapi bukan berarti tidak berbahaya bahkan hingga juni 2006, erupsi gunung berapi sudah mencapai 83kali kejadian. Merapi pernah mengalami istirahat panjang >30 tahun, bahkan waktu istirahat terpanjangnya 71 tahun ( 1587 – 1658 ). Sejak mengeluarkan lava pertama banyak sekali sungai, rumah warga, pesawahan, dan sebagainya yang hancur dan menjadi debu dalam waktu sekejap saja, setelah “Wedus Gembel” melintasi tempat tersebut. Karena letaknya yang cukup dekat dengan pemukiman warga jadi tidak dapat dipungkiri lagi bahwa hal-hal semacam itu akan terjadi. Bahkan tahun 2010 erupsi gunung berapi menyebabkan banyak masalah dipemukiman. Kehancuran pemukiman warga dicatat sebagai kehancuran terparah dalam waktu yang singkat.
Tanggal 5 November 2010 diketahui debu vulkanik mencapai Tasikmalaya, Bandung dan Bogor. Daerah Istimewa Yogyakarta berstatus AWAS. Pada tanggal 15 November 2010 radius BAHAYA untuk Kabupaten Magelang menjadi 15 Km dan untuk Kabupaten lainnya menjadi 10 Km, hanya Kabupaten Sleman yang beradius 20 Km.
Masyarakat masih kurang sigap dalam menghadapi bahaya erupsi gunung berapi. Banyak warga yang waspada tetapi tidak mau dievakuasi ke tempat yang lebih aman.

BAB III
PEMECAHAN MASALAH

1.      Penyadaran masyarakat akan bahayanya erupsi gunung berapi.
2.      Penyadaran masyarakat dalam pelestarian alam sebagaimana menjaga diri dan keluarga dari bahaya. Menjaga keindahan dan keasrian gunung dapat mengingatkan betapa pentingnya fungsi gunung bagi kehidupan sehari-hari
3.      Penyadaran masyarakat akan fungsi gunung dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya :
a)      Gunung sebagai penahan goncangan dari tsunami
b)      Gunung sebagai penyalur pembuangan tenaga panas bumi.
c)      Gunung dapat menjaga keseimbangan panas antara kutub dan khatulistiwa
d)     Gunung sebagai penyubur tanah
e)      Gunung dapat berperan dalam sirkulasi air
4.       Kepedulian pemerintah  terhadap korban bencana

BAB IV
PENUTUP

Sejak awal meletusnya gunung berapi sudah banyak korban yang berjatuhan dan banyak pula hasil bumi yang didapatkan dari bencana alam tersebut.
“Wedus Gembel” senantiasa mengingatkan kita betapa bahayanya erupsi gunung berapi dan betapa besarnya kuasa tuhan dalam menciptakan setiap ciptaannya. Kita senantiasa bertafakur atas kuasa-Nya dan selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan-Nya kepada kita.
Banyak korban karena bencana mengharuskan kita sebagai warga negara untuk saling membantu dan menolong sesama kapan pun, dimana pun dan bagaimana pun caranya selama kita mampu untuk memberikan pertolongan.
SALAM SIAGA...

Karya Ilmiah :
Nindya Ayu Wuryanti
Palang Merah Remaja
Unit MA Al-Muniroh

Senin, 29 September 2014

Latihan Gabungan Lapangan " Pertolongan Pertama & Evakuasi Korban "


Markas Palang Merah Remaja Unit MA Al-Muniroh 

 Apel Latgab 
Sabtu, 27 September 2014


Pos Materi Kepalang Merahan, Keagamaan & Umum


Pos Yel-yel Kesemangatan


 Pos Pertolongan Pertama & Evakuasi Korban







 Pos Pemeriksaan




Rabu, 24 September 2014

BLANKO PENGUNDURAN DIRI



Tasikmalaya, ..........................................

Kepada Yth,
KETUA PMR WIRA UNIT MA AL-MUNIROH
Di
Sukahurip


Dengan Hormat,

Melalui surat ini, saya             :
Nama                                       : ..................................................................................................
Tempat, Tanggal Lahir            : ..................................................................................................
Kelas                                       : ..................................................................................................
Alamat                                    : ..................................................................................................
                                                  ..................................................................................................

bermaksud untuk mengundurkan diri dari PMR WIRA UNIT MA Al-Muniroh - Sukahurip  sebagai ..............................., terhitung sejak tanggal .....................................................
Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menjadi ............................. di Organisasi ini. Saya juga memohon maaf kepada seluruh Anggota maupun Pengurus apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama menjadi ..............................

Saya berharap selalu PMR WIRA UNIT MA AL-MUNIROH Sukahurip - Sukaratu  dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.



Hormat Saya,



...........................................

Jumat, 19 September 2014

ADART PMR UNit MA Al-Muniroh









ANGGARAN DASAR
PALANG MERAH REMAJA
UNIT MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013








 























Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya






BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1: NAMA

Organisasi ini bernama
Palang Merah Remaja Unit Madrasah Aliyah Al-Muniroh
( PMR Unit MA Al-Muniroh)

Pasal 2: WAKTU

Organisasi ini didirikan di
Sukahurip – Sukaratu - Tasikmalaya
Pada tanggal 28 September 2011 sampai dengan waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di
Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Ds. Sinagar Kec. Sukaratu dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.


Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT



Pasal 1: YURISDIKSI

Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.

Pasal 2: ASAS

Organisasi ini bera
zaskan Pancasila, dan dasar-dasar pemikiran Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi kemanusiaan.

Pasal 3 : CIRI

Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari
Siswa
MA Al-Muniroh Sukahurip, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah Anggota dan Purnawira PMR MA Al-Muniroh Sukahurip.


Pasal 4: SIFAT

Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :

Mempererat Tali silatur
ahmi Antara Anggota Aktif dan Purnawira PMR Unit MA Al-Muniroh Sukahurip , dengan memberikan sumbangshi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi PMR Unit MA Al-Muniroh yang kemudian berkembang sebagai Bagian organisasi masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.


B
AB IV
USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
bersosialisasi.
Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.


BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1:

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :

Anggaran Dasar ini ditetapkan di
Sukahurip – Sukaratu
 Pada tanggal 28 September 2011

Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja,
tanggal 28 September 2011

Tim Perumus :
Dewan Kerja Unit PMR Unit MA Al-Muniroh



 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PALANG MERAH REMAJA
UNIT MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013








 























Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya






BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA

Ayat 1 :

Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.

Ayat 2 :

Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR
Unit Madrasah Aliyah Al-Muniroh.

Ayat 3 :

Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam
perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.

Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Siswa-siswi
MA Al-Muniroh dan Alumni MA Al-Muniroh.

Ayat 2 :

Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota
Simpatisan,
harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.

Ayat 3 :

Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2

Ayat 5 :

Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.


Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota
Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.


Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak-hak Anggota

Ayat 1 :

Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :

Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun event
-event yang di selenggarakan oleh organisasi.

Ayat 3 :

Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,
serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.

Kewajiban Anggota

Ayat 4 :

Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Ayat 5 :

Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi
.


Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2 :

Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.

Ayat 3 :

Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.


Ayat 4 :

Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya
apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :

Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.



BAB III
KEPENGURUSAN



Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI

Ayat 2 :

Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Bendahara.

Ayat 3 :

Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.

Ayat 4 :

Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.

Ayat 5 :

Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat



Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :

Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan
Organisasi.


Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :

Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.

Ayat 3 :

Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.

Ayat 4 :

Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.

Ayat 5 :

Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :

Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :

Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah
1
tahun, dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :

Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.

Ayat 3:

Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.


B
AB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :

Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.

Ayat 2 :

Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.

Ayat 3 :

Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.

Ayat 4 :

Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 5 :

Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:

Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangan
dan teguran kepada Dewan Pengurus.

Ayat 7 :

Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.

Ayat 8 :

Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.

Pasal 2 : Dewan Presidium

Ayat 1 :

Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar
Pengurus Organisasi.

Ayat 2 :

Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.

Ayat 3 :

Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.

Ayat 4 :

Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.


Ayat 5 :

Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.







BAB IV
KEUANGAN


Pasal 1:

Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran
sukarela,

Pasal 2:

Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.



B
AB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:

Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III

Pasal 4:

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
di Sukahurip - Sukaratu
Pada Tanggal 28 September 2011

Pasal 5 :

Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan
pada Tanggal 28 September 2011