ANGGARAN
DASAR
PALANG
MERAH REMAJA
UNIT
MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013
Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
Palang Merah Remaja Unit Madrasah Aliyah
Al-Muniroh
( PMR Unit MA Al-Muniroh)
Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Sukahurip – Sukaratu - Tasikmalaya
Pada tanggal 28 September 2011 sampai dengan waktu yang
tidak terbatas.
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Ds. Sinagar Kec. Sukaratu dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.
Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT
Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum
yang berlaku di
INDONESIA.
INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila, dan dasar-dasar pemikiran Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi kemanusiaan.
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari Siswa
MA Al-Muniroh Sukahurip, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah Anggota dan
Purnawira PMR MA Al-Muniroh Sukahurip.
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
Mempererat Tali silaturahmi Antara Anggota Aktif dan Purnawira PMR Unit MA Al-Muniroh Sukahurip , dengan memberikan sumbangshi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi PMR Unit MA Al-Muniroh yang kemudian berkembang sebagai Bagian organisasi masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
Mempererat Tali silaturahmi Antara Anggota Aktif dan Purnawira PMR Unit MA Al-Muniroh Sukahurip , dengan memberikan sumbangshi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi PMR Unit MA Al-Muniroh yang kemudian berkembang sebagai Bagian organisasi masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.
BAB IV
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi.
Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang
bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.
BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Sukahurip – Sukaratu
Pada tanggal 28 September 2011
Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja,
tanggal 28 September 2011
Tim Perumus :
Tim Perumus :
Dewan Kerja Unit PMR Unit MA Al-Muniroh
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PALANG
MERAH REMAJA
UNIT
MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013
Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR Unit Madrasah Aliyah Al-Muniroh.
Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam
perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Siswa-siswi MA Al-Muniroh dan Alumni MA Al-Muniroh.
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan,
harus mengisi formulir
permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3 :
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.
Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota
Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3 : HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun event-event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban Anggota
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi.
Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya
apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Bendahara.
Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan
masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 2 : PERSYARATAN
PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 1
tahun, dan dapat dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangan dan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2 : Dewan Presidium
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar
Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 1:
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran
sukarela,
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Sukahurip - Sukaratu
Pada Tanggal 28 September 2011
Pasal 5 :
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan
pada Tanggal 28 September 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar