Jumat, 19 September 2014

ADART PMR UNit MA Al-Muniroh









ANGGARAN DASAR
PALANG MERAH REMAJA
UNIT MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013








 























Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya






BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1: NAMA

Organisasi ini bernama
Palang Merah Remaja Unit Madrasah Aliyah Al-Muniroh
( PMR Unit MA Al-Muniroh)

Pasal 2: WAKTU

Organisasi ini didirikan di
Sukahurip – Sukaratu - Tasikmalaya
Pada tanggal 28 September 2011 sampai dengan waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di
Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Ds. Sinagar Kec. Sukaratu dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.


Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT



Pasal 1: YURISDIKSI

Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.

Pasal 2: ASAS

Organisasi ini bera
zaskan Pancasila, dan dasar-dasar pemikiran Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi kemanusiaan.

Pasal 3 : CIRI

Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari
Siswa
MA Al-Muniroh Sukahurip, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah Anggota dan Purnawira PMR MA Al-Muniroh Sukahurip.


Pasal 4: SIFAT

Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :

Mempererat Tali silatur
ahmi Antara Anggota Aktif dan Purnawira PMR Unit MA Al-Muniroh Sukahurip , dengan memberikan sumbangshi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi PMR Unit MA Al-Muniroh yang kemudian berkembang sebagai Bagian organisasi masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.


B
AB IV
USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
bersosialisasi.
Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.


BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1:

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :

Anggaran Dasar ini ditetapkan di
Sukahurip – Sukaratu
 Pada tanggal 28 September 2011

Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja,
tanggal 28 September 2011

Tim Perumus :
Dewan Kerja Unit PMR Unit MA Al-Muniroh



 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PALANG MERAH REMAJA
UNIT MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013








 























Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya






BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA

Ayat 1 :

Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.

Ayat 2 :

Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR
Unit Madrasah Aliyah Al-Muniroh.

Ayat 3 :

Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam
perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.

Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Siswa-siswi
MA Al-Muniroh dan Alumni MA Al-Muniroh.

Ayat 2 :

Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota
Simpatisan,
harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.

Ayat 3 :

Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2

Ayat 5 :

Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.


Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota
Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.


Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak-hak Anggota

Ayat 1 :

Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :

Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun event
-event yang di selenggarakan oleh organisasi.

Ayat 3 :

Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,
serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.

Kewajiban Anggota

Ayat 4 :

Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Ayat 5 :

Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi
.


Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2 :

Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.

Ayat 3 :

Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.


Ayat 4 :

Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya
apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :

Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.



BAB III
KEPENGURUSAN



Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI

Ayat 2 :

Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Bendahara.

Ayat 3 :

Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.

Ayat 4 :

Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.

Ayat 5 :

Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat



Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :

Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan
Organisasi.


Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :

Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.

Ayat 3 :

Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.

Ayat 4 :

Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.

Ayat 5 :

Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :

Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :

Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah
1
tahun, dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :

Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.

Ayat 3:

Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.


B
AB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN



Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :

Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.

Ayat 2 :

Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.

Ayat 3 :

Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.

Ayat 4 :

Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 5 :

Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:

Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangan
dan teguran kepada Dewan Pengurus.

Ayat 7 :

Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.

Ayat 8 :

Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.

Pasal 2 : Dewan Presidium

Ayat 1 :

Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar
Pengurus Organisasi.

Ayat 2 :

Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.

Ayat 3 :

Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.

Ayat 4 :

Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.


Ayat 5 :

Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.







BAB IV
KEUANGAN


Pasal 1:

Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran
sukarela,

Pasal 2:

Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.



B
AB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:

Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III

Pasal 4:

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan
di Sukahurip - Sukaratu
Pada Tanggal 28 September 2011

Pasal 5 :

Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan
pada Tanggal 28 September 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar