ANGGARAN
DASAR
PALANG
MERAH REMAJA
UNIT
MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013
Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
Palang Merah Remaja Unit Madrasah Aliyah
Al-Muniroh
( PMR Unit MA Al-Muniroh)
Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Sukahurip – Sukaratu - Tasikmalaya
Pada tanggal 28 September 2011 sampai dengan waktu yang
tidak terbatas.
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Ds.
Sinagar Kec. Sukaratu dan dapat membentuk afiliasi di seluruh
INDONESIA.
Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT
Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum
yang berlaku di
INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila, dan dasar-dasar
pemikiran Palang Merah Indonesia sebagai suatu organisasi kemanusiaan.
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran
berkumpul/ber-organisasi dari Siswa
MA Al-Muniroh Sukahurip, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah Anggota dan
Purnawira PMR MA Al-Muniroh Sukahurip.
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari
persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik pada saat menjadi anggota aktif yang
akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat
kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam
naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial
pribadi.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah
:
Mempererat Tali silaturahmi Antara Anggota Aktif dan Purnawira PMR Unit MA Al-Muniroh Sukahurip , dengan memberikan sumbangshi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi PMR Unit MA Al-Muniroh yang kemudian berkembang sebagai Bagian
organisasi masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua aset-aset
organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan
Negara.
BAB IV
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya,
organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk
dapat bersosialisasi.
Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang
bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.
BAB V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat
kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini,
akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh
Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan
dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus
yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Sukahurip – Sukaratu
Pada tanggal 28 September 2011
Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada
Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja,
tanggal 28 September 2011
Tim Perumus :
Dewan Kerja Unit PMR Unit MA Al-Muniroh
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PALANG
MERAH REMAJA
UNIT
MADRASAH ALIYAH AL-MUNIROH
II/02.03.05/034/2013
Jl. Raya Sukaratu – Sukahurip Desa Sinagar
Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota Inti
adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas PMR
dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota
(NIA) pada KTA.
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan
adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan PMR Unit Madrasah Aliyah Al-Muniroh.
Ayat 3 :
Anggota Kehormatan
adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi atau tokoh-tokoh
yang di anggap penting dalam
perkembangan Organisasi yang selanjutnya
disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Siswa-siswi MA Al-Muniroh dan Alumni MA Al-Muniroh.
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau
Anggota Simpatisan,
harus mengisi formulir
permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan
harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk
Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan,
harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan
oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.
Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan
atau Anggota
Kehormatan harus menerima, tunduk dan
patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3 : HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta
Anggota
Kehormatan berhak memberikan saran dan
pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di
pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun event-event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta
Anggota
Kehormatan berhak menggunakan fasilitas
organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban Anggota
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta
Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan,
ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik
organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan
Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang
dilakukan oleh Organisasi.
Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir
keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
oleh Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan
harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya
pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir
keanggotaannya
apabila meninggal dunia, mengundurkan
diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh
Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan
oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA
INTI
Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima)
orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil
Ketua II, Sekretaris,
Bendahara.
Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan
oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan
di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus
Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap
tugas menjadi
Pengurus Event yang di selenggarakan
oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan
masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 2 : PERSYARATAN
PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat
Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa
yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan
kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap
kepentingan Organisasi.
Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS,
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat
Program
Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas
melaksanakan Program
Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan
Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban
Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak
memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab
kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi
adalah 1
tahun, dan dapat dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan
berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia
atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di
tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan
oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara
yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan
Musyawarah
Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan
sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh
Dewan Presidium.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan
menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan
Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana
kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan
pengarahan,
pertimbangan dan teguran kepada
Dewan Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil
secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila
diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan
secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau
Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2 : Dewan Presidium
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan
diluar
Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3
(Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota
Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas
menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya
seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang
pangkal, iuran
sukarela,
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang
iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus
Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan
dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam
keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat
kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh
Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan
dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan
ke III
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Sukahurip - Sukaratu
Pada Tanggal 28 September 2011
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan
pada Tanggal 28 September 2011